Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019

DISABILITAS

Tahukah kalian, bahwa tanggal 3 Desember merupakan Hari Disabilitas Internasional?


Apa sih Disabilitas itu?
Disabilitas menurut Wikipedia adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan terdapat pada fungsi tubuh atau strukturnya sehingga para disabilitas kesulitan untuk melakukan kegiatannya sehari-hari
Disabilitas dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu

1. Disabilitas Mental
Orang yang memiliki gangguan jiwa, sehingga mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat

2. Disabilitas Fisik
Orang yang memiliki keterbatasan fisik, Disabilitas Fisik terdiri dari

Kelainan Tubuh (Tuna Daksa), individu yang memiliki gangguan gerak yang disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan atau akibat kecelakaan, seperti polio dan lumpuh

Kelainan Pendengaran (Tuna Rungu), yaitu individu yang memiliki keterbatasan di area pendengaran baik permanen maupun tidak. Sehingga mempunyai dampak dalam hal berkomunikasi, emosional dan hubungan sosial

Kelainan Indra Penglihatan (Tuna Netra), individu yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan. Tuna Netra dibagi menjadi dua golongan, yaitu buta total (blind) dan low vision

Kelainan Bicara (Tuna Wicara), seseorang yang memiliki keterbatasan dalam mengungkapkan pikiran dalam bahasa verbal, sehingga sulit dimengerti oleh orang lain. Kelainan disebabkan oleh ketidaksempurnaan organ bicara maupun adanya gangguan motorik yang berkaitan dengan alat bicara

3. Disabilitas Ganda, tidak dipungkiri sering sekali saya bertemu dengan orang yang menyandang Disabilitas Ganda, seperti individu yang menyandang Tuna Wicara, sekaligus Tuna Rungu. Nah, seseorang yang memiliki dua atau lebih keterbatasan sekaligus yang dinamakan dengan Disabilitas Ganda

Indonesia Inklusi SDM Unggul



Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional 2019, (28/11) saya bertemu dengan para penyandang disabilitas di Ruangan Siwabessy, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, untuk mengikuti talkshow dengan tema nasional "Indonesia Inklusi SDM Unggul" yang bertujuan agar para disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mendapatkan nutrisi, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya seperti individu normal lainnya, bahkan dapat menjadi SDM yang dapat berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara

“Menurut WHO di 2010, lebih dari satu milyar anggota masyarakat dunia adalah penyandang disabilitas. Hal ini berarti bahwa 15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar 2 – 4 dari 100 orang tersebut termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat. Meskipun kemajuan teknologi dan upaya pencegahan telah banyak membawa manfaat dalam pencegahan disabilitas, namun masih terdapat banyak kondisi yang akhirnya berujung pada disabilitas" - Dr. Anung Sugihanono, M. Kes


Sebagai upaya untuk mengurangi dampak kondisi disabilitas dan memungkinkan penyandang disabilitas untuk mencapai fungsi dan integrasi sosial yang optimal, diperlukan rehabilitasi medik

Layanan rehabilitasi medik merupakan konsep layanan yang menyeluruh, meliputi tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, dalam layanan rawat jalan, rawat inap, dan layanan tambahan seperti home Care

Selain layanan rehabilitasi medik, pemerintah juga memberikan akses melalui upaya Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat atau yang sering disingkat RBM

RBM merupakan program pembinaan wilayah dalam hal pencegahan kedisabilitasan. RBM juga merupakan proses alih pengetahuan dan keterampilan tentang rehabilitasi kepada masyarakat sehingga masyarakan dapat melaksanakan deteksi dini dan intervensi sederhana, serta merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan menurut alur rujukan bila diperlukan

Selain rehabilitasi medik, salah satu cara meningkatkan aksesibilitas layanan inklusi adalah dengan adanya gedung ramah penyandang disabilitas sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017

Hubungan Vertikal Antarlantai

"Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (tersedianya sarana yang memadai untuk terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung), meliputi tangga, ram, lift, lift tangga, tangga berjalan, dan atau lantai berjalan"


Komentar

Postingan Populer